Peraturan Tentang Pembetulan Pajak
Peraturan Tentang Pembetulan Pajak mengatur tentang Tata cara pembetulan dibidang perpajakan meliputi :
a. Pembetulan atas SPT (Surat Pemberitahuan) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana Wajib Pajak terdaftar.
b. Pembetulan atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Peraturan Tentang Tentang Pembetulan Pajak terdiri dari :
A. Peraturan Pajak Tentang Pembetulan Atas SPT (Surat Pemberitahuan) :
1. Undang-Undang :
a. Pasal 8.
2. Peraturan Pemerintah :
a. Pasal 5.
b. Pasal 6.
3. Peraturan Menteri Keuangan :
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak :
-
B. Peraturan Pajak Tentang Pembetulan atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga :
1. Undang-Undang :
a. Pasal 1 ayat (33)
b. Pasal 16
2. Peraturan Pemerintah :
a. Pasal 1 angka 29.
b. Pasal 37.
3. Peraturan Menteri Keuangan :
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak :
-
Baca Juga :