Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Pengertian Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Pengertian Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan - bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f PER-11/PJ/2025.
Syarat Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Syarat untuk mengajukan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 meliputi :
a. Wajib Pajak menunjukan bahwa setelah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu Tahun Pajak, Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
b. Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Wajib Pajak telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan.
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cara mengajukan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 berbentuk:
a. Dokumen Elektronik; atau
Penyampaian permohonan dalam bentuk Dokumen Elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak pada Aplikasi Coretax DJP
b. formulir kertas (hardcopy).
Penyampaian permohonan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dilakukan:
1). secara langsung; atau
2). melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 :
a. dibuat sesuai contoh format; dan
b. diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K PER-11/PJ/2025.
Atas permohonan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah memenuhi ketentuan diterbitkan bukti penerimaan.
Proses Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak
Atas permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah memenuhi ketentuan, diterbitkan bukti penerimaan.
Atas permohonan Permohonan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah diterbitkan bukti penerimaan, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian atas Permohonan Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan:
a. keputusan persetujuan; atau
b. pemberitahuan penolakan,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan- bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan.
Contoh format dokumen berupa:
a. keputusan persetujuan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
b. pemberitahuan penolakan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25,
tercantum dalam Lampiran huruf K PER-11/PJ/2025
Biaya Penyelesaian Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak
Atas Proses Penyelesaian Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya (gratis)
Baca Juga :
Referensi :