Perlakuan PPN Atas Barang/Aktiva/Harta Yang Musnah (Hilang) atau Rusak Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi Karena Sebab Diluar Kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau Keadaan Kahar
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Pengusaha Kena Pajak kadang-kadang mengala…
Baca selengkapnya
Perlakuan PPN Atas Barang/Aktiva/Harta Yang Musnah (Hilang) atau Rusak Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi Karena Sebab Diluar Kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau Keadaan Kahar