Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 Tanggal 20 Mei 2024 Tentang Perlakuan … Read more » Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu Di Indonesia

PER-10/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

PER-10/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan… Read more » PER-10/PJ/2014 Tanggal 21 Maret 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

PMK Nomor 126/PMK.011/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK No. 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu

PMK Nomor 126/PMK.011/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK No… Read more » PMK Nomor 126/PMK.011/2012 Tanggal 06 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas PMK No. 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu

PER-5/PJ/2024 Tentang Perubahan Atas PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah

PER-5/PJ/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jen… Read more » PER-5/PJ/2024 Tentang Perubahan Atas PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah