Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Cabang

Setiap Wajib Pajak baik badan maupun orang pribadi yang membuka cabang di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, maka harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak lain tersebut.

Cabang dari Wajib Pajak adalah tempat kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak diluar wilayah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pusatnya.

Tempat kegiatan usaha dikatakan sebagai cabang apabila berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.

Contoh :

CV.Mamur Sehat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Salatiga (Sebagai Wajib Pajak Pusat), akan membuka cabang di kota Cilacap, maka atas cabang di Cilacap tersebut harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak Cabang di KPP Pratama Cilacap.


Tempat pendaftaran NPWP adalah :

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).


Syarat Permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Cabang Badan dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

1. fotokopi Kartu NPWP pusat;

2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi:

a. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau

b. bagi Warga Negara Asing, yaitu:

1) fotokopi paspor; dan

2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Syarat Permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya,, dilampiri dokumen berupa :

1. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.


Cara Pendaftaran NPWP bagi  Wajib Pajak Cabang

Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Cara Pendaftaran NPWP bagi  Wajib  Pajak Cabang secara elektronik adalah sebagai berikut :

1. Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Cabang secara elektronik dilakukan dengan :

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Cabang; dan

b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,

dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Cabang yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

3. Berdasarkan permohonan NPWP Wajib Pajak Cabang  yang telah disampaikan, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE, ditindaklanjuti sebagai berikut:

a. NPWP untuk Wajib Pajak Cabang diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) diterbitkan; dan

b. NPWP untuk Wajib Pajak Cabang tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

5. Atas NPWP Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload).

6. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN  untuk Wajib Pajak Cabang paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP , dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya;

b. Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan ; atau

c. Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP Wajib Pajak Cabang yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar.

7. Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak:

1) secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

2) secara langsung;

3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

4) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

b. Wajib Pajak Cabang wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:

1) secara langsung;

2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;

c. Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) :

1) menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN Wajib Pajak Cabang paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan; atau

2) menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak Cabang tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan.

8. Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak:

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Cara Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Cabang secara tertulis adalah sebagai berikut :

1. Permohonan pendaftaran NPWP Wajib Pajak Cabang secara tertulis dilakukan dengan:

a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Cabang; dan

b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

2. Permohonan pendaftaran NPWP Wajib Pajak Cabang disampaikan:

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

3. Kepala KPP atau KP2KP:

a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak Cabang; atau

b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :

1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak Cabang secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak Cabang dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN Wajib Pajak Cabang paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

5. Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Cabang dilakukan:

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.