Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak

Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak setelah 1 April 2013 adalah sebagai berikut :

Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

- 0 (nol) untuk status normal;

- 1 (satu) untuk status penggantian.

Dalam hal Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status 1 (satu).

Penggantian Faktur Pajak terjadi apabila Faktur Pajak yang telah diterbitkan ternyata rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.

Contoh penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak :

010.0-22.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPN-nya dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, status Faktur Pajak normal (bukan Faktur Pajak pengganti), dengan NSFP 000-22.00000001 sesuai dengan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tahun pembuatan Faktur Pajak 2022.

011.0-22.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP, status Faktur Pajak pengganti, dengan NSFP 000-22.00000001 sesuai dengan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) Faktur Pajak yang diganti, tahun pembuatan Faktur Pajak yang diganti 2022.


Baca Juga :