Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Pajak Salah Setor Pembayaran Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Wajib Pajak kadang-kadang mengalami salah setor dalam pembayaran pajak, misalnya seharusnya disetor untuk pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2026 dengan kode jenis setoran 411121-100 tetapi disetor untuk pembayaran PPN dengan kode jenis setoran 411211-100 untuk masa pajak Januari 2026.

Pertanyaannya apakah harus melakukan penyetoran lagi PPh Pasal 21 masa Januari 2026 dan bagaimana untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2026 ?

Jawaban  Konsultasi Pajak :

Berdasarkan 109 PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atas :

a. penggunaan Deposit Pajak;

b. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;

c. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan

d. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.


Sehingga atas pembayaran PPN Masa Pajak Januari 2026 tersebut Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan, tetapi dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) melalui aplikasi coretax DJP.

Wajib Pajak harus menyetor PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2026 untuk dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2026.

Sehingga untuk memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap e-billing yang telah dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak.


Baca Juga :