Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Pajak Salah Setor Pembayaran Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Wajib Pajak kadang-kadang mengalami salah setor dalam pembayaran pajak, misalnya seharusnya disetor untuk pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2023 dengan kode jenis setoran 411121-100 tetapi disetor untuk pembayaran PPN dengan kode jenis setoran 411211-100 untuk masa pajak Januari 2023.

Pertanyaannya apakah harus melakukan penyetoran lagi PPh Pasal 21 masa Januari 2023 dan bagaimana untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2023?

Jawaban  Konsultasi Pajak :

Wajib Pajak dapat menyetor lagi PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2023 apabila  bukti pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2023.

Wajib Pajak tidak perlu menyetor lagi PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2023 tetapi dilakukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk mengubah setoran atas PPN Masa Pajak Januari 2023 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari 2023.

Apabila hasil Pemindahbukuan (Pbk) diterima sebelum tanggal 20 Pebruari 2023 maka Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kurang bayar  masa Januari 2023 dilampiri dengan hasil pemindahbukuan (pbk) tersebut. 

Apabila hasil Pemindahbukuan (Pbk) diterima setelah tanggal 20 Pebruari 2023 maka Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan terlebih dahulu dengan status nihil, kemudian apabila telah diterima hasil pemindahbukuan (pbk) maka dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2023.

Sehingga untuk memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap e-billing yang telah dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalampenyetoran pajak.


Baca Juga :