Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri

Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri

Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri antara sebagai berikut :

Contoh 1 :

PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas.

PT.Aditya Makmur Sejahtera telah memiliki NPWP sejak tanggal 16 Agustus 2018.

PT.Aditya Makmur Sejahtera telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 18 Agustus 2018.

Pada Tanggal 15 April 2023 dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada karyawannya masing-masing 1 buah kompor gas untuk 100 karyawannya.

Harga pokok penjualan 1 kompor adalah sebesar Rp.500.000,-  atau sebesar Rp.50.000.000,-

Kewajiban PPN 
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah :

a PT.Aditya Makmur Sejahtera wajib menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :

Dasar Pengenaan Pajak : 50.000.000

PPN : 5.500.000 (50.000.000 x 11 %)

b. PT.Aditya Makmur Sejahtera wajib melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa April 2023.


Contoh 2 :

PT.Gunung Makmur Sentosa ekspotir kayu lapis menggunakan limbah kayunya untuk bahan bakar oven untuk proses produksi kayu lapis. 

Apabila dijual limbah kayu tersebut bisa terjual seharga RP.10.000.000,-

Maka PT.Gunung Makmur Sentosa tidak perlu menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran karena pemakaian tersebut tidak terutang PPN.


Baca Juga :




Referensi :



- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


- PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan