Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri antara lain sebagai berikut :
Contoh 1 :
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemakaian Sendiri antara lain sebagai berikut :
Contoh 1 :
PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas.
PT.Aditya Makmur Sejahtera telah memiliki NPWP sejak tanggal 16 Agustus 2018.
PT.Aditya Makmur Sejahtera telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 18 Agustus 2018.
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa tidak perlu menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran karena pemakaian tersebut tidak terutang PPN.
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak
a. Pasal 1A ayat (1) huruf d.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
a. Pasal 6.
b. Pasal 23 ayat (3) huruf a angka 2.
c. Pasal 23 ayat (5) huruf c.
d. Pasal 24 ayat (2) huruf b.
- PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pada Tanggal 15 April 2025 dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada karyawannya masing-masing 1 buah kompor gas untuk 100 karyawannya.
Harga pokok penjualan 1 kompor adalah sebesar Rp.500.000,- atau sebesar Rp.50.000.000,- (Rp.500.000 x 100)
Kewajiban PPN PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah :
Kewajiban PPN PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah :
a PT.Aditya Makmur Sejahtera wajib menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Harga Jual : 50.000.000
Harga Jual : 50.000.000
Dasar Pengenaan Pajak : 45.833.333
(11/12 x 50.000.000)
PPN : 5.500.000
PPN : 5.500.000
(45.833.333 x 12 %)
b. PT.Aditya Makmur Sejahtera wajib melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa April 2025.
Contoh 2 :
PT.Gunung Makmur Sentosa eksportir kayu lapis menggunakan limbah kayunya untuk bahan bakar oven untuk proses produksi kayu lapis.
PT.Gunung Makmur Sentosa eksportir kayu lapis menggunakan limbah kayunya untuk bahan bakar oven untuk proses produksi kayu lapis.
Apabila dijual limbah kayu tersebut bisa terjual seharga RP.10.000.000,-
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa tidak perlu menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran karena pemakaian tersebut tidak terutang PPN.
Baca Juga :
a. Pasal 6.
b. Pasal 23 ayat (3) huruf a angka 2.
c. Pasal 23 ayat (5) huruf c.
d. Pasal 24 ayat (2) huruf b.
- PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak