Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y Excel)

Wajib Pajak Badan dapat menunda atau memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau paling lambat pada tanggal 30 April.

Sehingga Wajib Pajak Badan mempunyai hak untuk menunda atau memperpanjang penyampaian / pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 30 Juni .

Wajib Pajak Badan yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam pemberitahuan tersebut.

Hak Wajib Pajak Badan untuk menunda atau memperpanjang penyampaian/pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Badan terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan disertai dengan lampiran yang disyaratkan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan berakhir, dengan dilampiri:

1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

2. laporan keuangan sementara; 

3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak Badan atau kuasa Wajib Pajak Badan.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak Badan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Badan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y), terdiri dari :

- Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI

 Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca Juga :

Cara Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771



Referensi :