Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan adalah peraturan yang mengatur tentang siapa Subjek Pajak Penghasilan dan siapa yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Pasal 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Pasal 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
B. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tanggal 20 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK- 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK-15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan atas PMK- 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK-142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK-166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK-215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK-156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2012 Tentang Perubahan Keempat atas PMK-215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
- PMK-142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua atas PMK-215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK-166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK-215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK-156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2012 Tentang Perubahan Keempat atas PMK-215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- PER-43/PJ/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri .
- PER-43/PJ/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri .