Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan

Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan adalah mengatur tentang siapa Subjek Pajak Penghasilan dan siapa yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Peraturan Pajak Tentang Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :

A. Undang-Undang :



C. Peraturan Menteri Keuangan :


PMK- 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

PMK-15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan atas PMK- 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.