Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y Excel)

A. Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 Y) Berbentuk  Excel 

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau paling lambat pada tanggal 31 Maret.

Apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi belum selesai dibuat dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak, 
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menunda atau memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai hak untuk menunda atau memperpanjang penyampaian / pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan tanggal 31 Mei.

Hak Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menunda atau memperpanjang penyampaian/pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan disertai dengan lampiran yang disyaratkan.

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y) berbentuk Excel Tahun Pajak 2023 silahkan DOWNLOAD DISINI


B. Contoh Kasus

Cokro Darmaji adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Makanan Ringan.

Peredaran Usaha Bruto Tahun 2022 telah mencapai Rp.5.326.719.000 (lima milyar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

Peredaran Usaha Bruto Tahun 2023 mencapai Rp. 5.634.769.000 (lima milyar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Peredaran Usaha Bruto Tahun 2023 telah melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat puluh delapan milyar) dalam 1 (satu) tahun, sehingga untuk tahun pajak 2023 dalam menghitung besarnya penghasilan neto harus menggunakan pembukuan (laporan laba rugi dan laporan neraca).

Cokro Darmaji merasa kesulitan untuk menyusun laporan laba rugi dan laporan neraca Tahun 2023 apabila harus selesai pada tanggal 31 Maret 2024, sehingga mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dia terdaftar.


C. Petunjuk Pengisian Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770-Y) adalah sebagai berikut :

Tahun Pajak 

Diisi dengan tahun pajak SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilakukan penundaan pelaporannya, misal Tahun Pajak 2023 diisi dengan 2023. 

BL TH s.d BL TH 

Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak SPT Tahunan yang dilakukan penundaan pelaporannya, misal Tahun Pajak 2023 diisi dengan 01 23 s.d 12 23

KEPADA KEPALA KPP…. 

Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Domisili.

DI ……… 

Diisi dengan alamat (Kota) Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Domisili. 

N P W P 

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

NAMA WAJIB PAJAK 

Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

ALAMAT TEMPAT TINGGAL 

Diisi dengan Alamat Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

KOTA / KODE POS 

Diisi dengan Kota dan Kode Pos alamat Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bertempat tinggal. 

JENIS USAHA / PEKERJAAN BEBAS 

Diisi dengan Jenis Usaha atau Pekerjaan Bebas Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

KLU 

Diisi dengan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Untuk mengetahui berapa KLU dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat diketahui dengan melihat Surat Keterangan Terdaftar yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat mendaftarkan diri menjadi NPWP yang diterima bersamaan dengan Kartu NPWP.

Apabila kesulitan dapat menanyakan ke bagian Helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar. 

MEREK USAHA 

Diisi dengan Merk Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

ALAMAT USAHA / PEKERJAAN 

Diisi dengan Alamat dimana Usaha atau Pekerjaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

NOMOR TELEPON / FAX 

Diisi dengan Nomor Telepon atau Nomor Faximile Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (4) UU KUP, DENGAN INI MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK ........................YANG KE......(...................) SAMPAI DENGAN TANGGAL ................................................DENGAN ALASAN. 

Diisi dengan Tahun Pajak, Permohonan ke berapa, Sampai kapan penundaan dan Alasan permohonan Penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

contoh alasan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 :

1. Wajib Pajak mempunyai usaha pada tempat lebih dari satu kota dan Laporan Keuangannya belum dikonsolidasikan.

2. Wajib Pajak sedang berada di Luar Negeri dan belum akan kembali ke Indonesia sebelum batas waktu penyampaian SPT.

3. Wajib Pajak kesulitan menyusun Laporan Keuangan karena belum memahami penyusunan Laporan Keuangan dan data yang tersedia terlalu banyak. 

PENGHASILAN KENA PAJAK 

Diisi dengan dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak Sementara sebagai dasar Perhitungan PPh untuk pengisian Formulir Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Y 

PPh YANG TERUTANG 

Diisi dengan dengan jumlah PPh Terutang Sementara untuk pengisian Formulir Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Y.

PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN DAN YANG DIBAYAR / DIPOTONG / TERUTANG DI LUAR NEGERI 

Diisi dengan dengan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

Diisi dengan dengan jumlah PPh yang telah dibayar/dipotong/terutang di Luar Negeri, yaitu PPh Pasal 24. 

PPh YANG DIBAYAR SENDIRI 

Diisi dengan dengan jumlah PPh yang telah dibayar/disetor sendiri , yaitu PPh Pasal 25 dan pokok pajak PPh Pasal 25 atas STP atas Angsuran PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar/disetor.

LAMPIRAN

Diisi dengan :

1. Laporan Keuangan Sementara (Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi).

2. Bukti Pelunasan PPh Yang Kurang Dibayar (dari bank persepsi atau kantor pos)

3. Surat Kuasa Khusus (apabila penandatangan dikuasakan).

4. Lampiran Lain.

ANGSURAN SEMENTARA PPH PASAL 25

Diisi dengan perhitungan sementara PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.


Baca Juga :