Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha Kena Pajak apabila melakukan penjualan/penyerahan suatu Barang Kena Pajak akan mengenakan PPN  kepada pembeli Barang Kena Pajak tersebut.

Namun demikian apabila Pengusaha Kena Pajak menyerahkan/menjual Barang Yang termasuk dalam kriteria Barang yang tidak dikenakan PPN, maka atas transaksi tersebut tidak akan dikenakan PPN.

Salah satu Barang yang tidak dikenakan PPN adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Namun demikian sejak berlakunya Pasal 4A ayat 2 huruf a Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya menjadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf s PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, maka Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Kesimpulan :

- Sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, maka atas 
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan dan PP Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, maka atas 
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdiri dari :

1Minyak Mentah (crude oil).

2. Gas Bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

3. Panas Bumi.

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri.

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit


Baca Juga :





Referensi :