Pengertian Barang Kena Pajak
Pengertian Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kecuali yang melakukan Penyerahan/Penjualan Barang Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Barang adalah :
Pengertian Barang Bergerak adalah :
Barang yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan, antara lain :
- Alat pengangkutan (mobil , kapal, sepeda motor dan lain-lain).
- Alat kesehatan.
- Mesin dan peralatan.
- Komputer .
Pengertian Barang Tidak Bergerak adalah :
Barang yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindahkan, antara lain :
- Tanah dan/atau bangunan
Pengertian Barang Tidak Berwujud adalah :
Barang Tidak Berwujud antara lain :
- Hak atas merek dagang
Baca Juga :
Barang Kena Pajak adalah barang yang tidak termasuk dalam kriteria Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Barang Kena Pajak terdiri dari :
1. Barang yang berwujud misalnya mobil, rumah, sepeda motor dan lain-lain.
2. Barang yang tidak berwujud misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.
Jika suatu barang merupakan Barang Kena Pajak, maka apabila dilakukan penyerahan/penjualan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika suatu barang merupakan Barang Kena Pajak, maka apabila dilakukan penyerahan/penjualan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kecuali yang melakukan Penyerahan/Penjualan Barang Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Barang adalah :
Barang berwujud, yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan, antara lain :
- Alat pengangkutan (mobil , kapal, sepeda motor dan lain-lain).
- Alat kesehatan.
- Mesin dan peralatan.
- Komputer .
Pengertian Barang Tidak Bergerak adalah :
Barang yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindahkan, antara lain :
- Tanah dan/atau bangunan
- Barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut yang berbobot mati di atas 150 ton.
Pengertian Barang Tidak Berwujud adalah :
Barang Tidak Berwujud antara lain :
- Hak atas merek dagang
- Hak paten
- Hak cipta.
Contoh Kasus :
PT. Cahaya Surya Bangkalan adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Juni 2023 yang mempunyai kegiatan usaha penjualan sepeda.
Pada tanggal 5 Januari 2024 PT. Cahaya Surya Bangkalan menjual 1 unit sepeda kepada Agus Sugono seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Atas penjualan sepeda tersebut terutang PPN sebesar :
11 % x 2.000.000 = 220.000
Hal tersebut terjadi karena :
1. Barang yang dijual yaitu Sepeda merupakan Barang Kena Pajak.
2. Penjual sepeda yaitu PT. Cahaya Surya Bangkalan merupakan Pengusaha Kena Pajak
Baca Juga :
Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Referensi :
Referensi :