Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Barang Kena Pajak

Pengertian Barang Kena Pajak 

Pengertian Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya.

Barang Kena Pajak adalah barang yang tidak termasuk dalam kriteria Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Barang Kena Pajak terdiri dari :

1. Barang yang berwujud misalnya mobil, rumah, sepeda motor dan lain-lain.

2. Barang yang tidak berwujud misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.
Untuk mengetahui apakah suatu barang dikenakan PPN atau tidak, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apakah barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak atau tidak.

Jika suatu barang merupakan Barang Kena Pajak, maka apabila dilakukan penyerahan/penjualan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kecuali yang melakukan Penyerahan/Penjualan Barang Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak.


Pengertian Barang adalah :
Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Pengertian Barang Bergerak adalah :
Barang yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan, antara lain :

- Alat pengangkutan (mobil , kapal, sepeda motor dan lain-lain).

- Alat kesehatan.

- Mesin dan peralatan.

- Komputer .
 
Pengertian Barang Tidak Bergerak adalah :
Barang yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindahkan, antara lain :

- Tanah dan/atau bangunan

- Barang bergerak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak, antara lain kapal/sarana angkutan di laut yang berbobot mati di atas 150 ton.

Pengertian Barang Tidak Berwujud adalah :
Barang Tidak Berwujud antara lain :

- Hak atas merek dagang

- Hak paten

- Hak cipta.


Contoh Kasus :

PT. Cahaya Surya Bangkalan adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Juni 2021 yang mempunyai kegiatan usaha penjualan sepeda.

Pada tanggal 5 Januari 2023 PT. Cahaya Surya Bangkalan menjual 1 unit sepeda  kepada Agus Sugono seharga Rp.2.000.000 (dua  juta rupiah).

Atas penjualan sepeda tersebut terutang PPN sebesar :

11 % x 2.000.000 = 220.000

Hal tersebut terjadi karena :

1. Barang yang dijual yaitu Sepeda merupakan barang kena pajak.

2. Penjual sepeda yaitu PT. Cahaya Surya Bangkalan merupakan pengusaha kena pajak


Baca Juga :