Jenis Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan PPN adalah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan atas Penyerahan Barang Tidak Kena Pajak dan atau Jasa Tidak Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ataupun bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
Sedangkan atas Penyerahan Barang Tidak Kena Pajak dan atau Jasa Tidak Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ataupun bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
Barang hasil pertambangan tersebut terdiri dari :
1. Minyak mentah (crude oil).
2. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang
siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
3. Panas bumi.
4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,
batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu
(halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika,
marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat
(phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas
(alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
5. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga,
bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Barang kebutuhan pokok tersebut terdiri dari :
1. Beras.
2. Gabah.
3. Jagung.
4. Sagu.
5. Kedelai.
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi
telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan,
dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara
lain, dan/atau direbus.
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur
yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses
didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan
lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik,
baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,
di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik,
dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar
yang dicacah.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering (Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah).
d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sehingga atas barang tersebut diatas, apabila terjadi penyerahan atau penjualan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satu perubahan dalam Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara sebelumnya termasuk jenis barang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sekarang menjadi barang kena Pajak Pertambahan Nila (PPN).
Baca Juga :