Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Barang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan PPN adalah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan atas Penyerahan Barang Tidak Kena Pajak dan atau Jasa Tidak Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ataupun bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang.

3. Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara.

4. Surat berharga.

Sehingga atas barang tersebut diatas, apabila terjadi penyerahan atau penjualan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Contoh Kasus :

Contoh 1 :

Anna Avanti memiliki usaha rumah makan, dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak tanggal 5 Oktober 2021.

Pada tanggal 20 Februari 2024 menerima pesanan makanan untuk kegiatan rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap senilai Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Atas transaksi penjualan makanan tersebut tidak dikenakan PPN, karena Makanan merupakan Barang Tidak Kena Pajak PPN.


Contoh 2 :

PT. Aryana Unggul Valas memiliki kegiatan usaha dibidang Jual Beli Mata Uang, dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2022.

Pada tanggal 15 Januari 2025 menjual mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Atas transaksi penjualan mata uang dolar Amerika Serikat tersebut tidak dikenakan PPN, karena Uang merupakan Barang Tidak Kena Pajak PPN.


Baca Juga :



Referensi :

- Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan