Pengertian Pajak Yang Terutang
Pengertian Pajak Yang Terutang
Pengertian Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan meliputi :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin.
Baca Juga :
Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender.
Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin.
Tahun Pajak biasanya adalah jangka waktu bulan Januari sampai dengan Desember kecuali mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.
Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :
Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- PPh Pasal 25/29 Badan
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPN
- PPnBM
Contoh :
1. Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Yang Terutang :
- Arga Prayitno adalah seorang notaris yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pada tanggal 20 Agustus 2025 telah menyerahkan Jasa Notaris berupa Akte Perjanjian Sewa Mobil kepada PT. Jaya Abadi Makmur sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah.
- PT. Jaya Abadi Makmur membayar Jasa Notaris tersebut pada tanggal 20 Agustus 2025, dan mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 yang terutang sebesar :
Objek PPh Pasal 21 : 4.000.000
Penghasilan Neto : 2.000.000 (50 % x 4.000.000)
PPh Pasal 21 yang terutang : 100.000 (5% x 2.000.000)
Baca Juga :