Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Yang Terutang

Pengertian Pajak Yang Terutang 

Pengertian Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan meliputi :

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan perubahannya.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan) dan perubahannya.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah) dan perubahannya.
Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender.

Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender, disebut juga tahun takwin. 

Tahun Pajak biasanya adalah jangka waktu bulan Januari sampai dengan Desember kecuali mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain.


Pajak Yang terutang yang diatur dalam Peraturan tersebut diatas terdiri dari :

PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

PPh Pasal 23

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

PPh Pasal 25/29 Badan

PPh Pasal 26

PPh Pasal 15

PPh Pasal 4 ayat 2

PPN

PPnBM


Contoh :

1. Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Yang Terutang :

- Arga Prayitno adalah seorang notaris yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

- Pada tanggal 20 Agustus 2023 telah menyerahkan Jasa Notaris berupa Akte Perjanjian Sewa Mobil kepada PT. Jaya Abadi Makmur sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah.

PT. Jaya Abadi Makmur membayar Jasa Notaris tersebut pada tanggal 20 Agustus 2023, dan mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 yang terutang sebesar :

Objek PPh Pasal 21 : 4.000.000

Penghasilan Neto : 2.000.000 (50 % x 4.000.000)

PPh Pasal 21 yang terutang : 100.000 (5% x 2.000.000)


Baca Juga :



Artikel Tentang PPh Orang Pribadi


Referensi :