PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan
PER-03/PJ/2020 Tanggal 20
Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat
Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya
Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas
Jasa Keuangan mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian :
- Dana Pensiun.
- Deposito.
- Tabungan.
- Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI.
- Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau yang selanjutnya disebut Diskonto SBI.
- Surat Keterangan Bebas yang selanjutnya disebut SKB.
- Laporan Berkala.
- Pasal 2 Tentang Jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan dan yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Tentang Cara memperoleh SKB (Surat Keterangan Bebas) bagi Dana Pensiun.
- Pasal 6 Tentang Jangka waktu berlakunya SKB (Surat Keterangan Bebas).
- Pasal 7 Tentang Cara Dana Pensiun memperoleh SKB (Surat Keterangan Bebas).
- Pasal 8 Tentang Kewajiban Dana Pensiun apabila ternyata tidak memenuhi syarat untuk tidak dipotong pajak penghasilan.
- Pasal 9 Tentang SKB yang diterbitkan sebelum berlakunya PER-03/PJ/2020.
- Pasal 10 Tentang Pencabutan :
- PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PER-03/PJ/2020 .
- Lampiran PER-03/PJ/2020 mengatur tentang :
Status PER-03/PJ/2020 Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut :
- Formulir Permohonan SKB.
- Surat Keputusan SKB.
- Surat Penolakan Permohonan SKB.
- PER-03/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 20 Pebruari 2020.
- PER-03/PJ/2020 mencabut :
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
PER-03/PJ/2020 Tanggal 20
Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah
Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin Dari Otoritas Jasa
Keuangan selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-03/PJ/2020
Tanggal 20 Pebruari 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang
Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan Atau Telah Mendapatkan Izin
Dari Otoritas Jasa Keuangan silahkan KLIK DISINI