Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai :

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai 

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah Orang Pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.


Jenis Penerima Penghasilan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa antara lain meliputi :

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.

3. Olahragawan.

4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

7. Agen iklan.

8. Pengawas atau pengelola proyek.

9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

10. Petugas penjaja barang dagangan.

11. Petugas dinas luar asuransi.

12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.


Imbalan yang diterima oleh Penerima Penghasilan Bukan Pegawai 

Imbalan yang diterima oleh Penerima Penghasilan Bukan Pegawai terdiri dari 2 (dua) jenis, meliputi :

1. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan.

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh :

Notaris Abdi Manan memberikan jasa pembuatan akte penjualan tanah dan bangunan kepada PT.Sarana Pratama Estate dalam Tahun 2022 selama 5 (lima) kali dari bulan Januari sampai dengan Mei 2022, maka imbalan atas jasa tersebut dipotong PPh Pasal 21 oleh PT.Sarana Pratama Estate sebagai Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan.

2. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Tidak Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh :

Notaris Abdi Manan memberikan jasa pembuatan akte persewaan tanah dan bangunan kepada PT. Surya Jaya Cemerlang dalam Tahun 2022 selama 1 (satu) kali pada bulan Mei 2022, maka imbalan atas jasa tersebut dipotong PPh Pasal 21 oleh PT.Surya Jaya Cemerlang sebagai Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Tidak  Bersifat Berkesinambungan.


Referensi :