Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peserta Kegiatan

Pengertian Peserta Kegiatan 

Pengertian Peserta Kegiatan adalah Orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.


Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.

2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.

3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.

4. Peserta pendidikan dan pelatihan.

5. Peserta kegiatan lainnya.


Penghasilan Yang Diterima Peserta Kegiatan

Penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan, antara lain berupa :

1. Uang saku.

2. Uang representasi.

3. Uang rapat.

4. Honorarium.

5. Hadiah atau penghargaan.

6. Imbalan sejenis.


Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Peserta Kegiatan

Penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan adalah Objek PPh Pasal 21.

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Peserta Kegiatan adalah seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.

Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Bagi Peserta Kegiatan yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pembayaran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan dilakukan dengan cara pemotongan PPh Pasal 21 oleh Penyelenggara Kegiatan atas penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan Tersebut.

Penyelenggara Kegiatan Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Peserta Kegiatan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Penyelenggara Kegiatan Terdaftar.

PPh Pasal 21 terutang bagi Peserta Kegiatan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 terutang bagi Penyelengara Kegiatan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak.

Saat terutang bagi Penyelengara Kegiatan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak  adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.