Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemberian Cuma-Cuma

Pengertian Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah :
Pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

Pengertian Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah :
Pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.


Contoh Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antara lain :

- Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.

- Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.

- Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.

- Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

Perlakuan PPN dan atau PPnBM bagi Pengusaha Kena Pajak Pemberi Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak adalah sebagai berikut :

- Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.

- Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan pemberian cuma-cuma atau diberikan cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

- Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dan dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.

- Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.


Perlakuan PPN dan atau PPnBM bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak adalah sebagai berikut :

- Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

- Nilai perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah nilai yang tercantum dalam faktur pajak termasuk PPnBM.


Baca Juga :