Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlakuan/Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemakaian Sendiri

Pengertian Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan Atau Jasa Kena Pajak (JKP)

Pengertian Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah :

pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri (Pasal 1A UU PPN & PPnBM) .


Perlakuan/Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Pemakaian Sendiri (PP 44 Tahun 2022)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemakaian sendiri  Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak juga menganut prinsip penghindaran pembebanan Pajak Pertambahan Nilai berganda.

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak  terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.