Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Usaha Dan Atas Usaha Tersebut Telah Dipotong PPh Pasal 22

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Mohon informasi pak, kalau karyawan dan mempunyai usaha sebagai supplier (sudah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%) laporan pajak nya untuk tahun pajak 2021 bagaimana?? 

Terima Kasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Maret.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada 3 (tiga) jenis, yaitu :

1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan dan dari usaha adalah formulir 1770.

Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan dan dari usaha sebagai penghasilan rutin dan termasuk dalam penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Penghasilan neto sebagai karyawan diisikan pada 1770-I halaman 2 bagian C dan Induk 1770 angka 2 (penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan), serta kredit pajak (1721-A1/A2) diisikan pada1770-II bagian A dan Induk 1770 angka 15.

2. Penghasilan dari Usaha sebagai Supplier apabila diterima secara rutin atau usaha pokoknya, maka seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 23 Tahun 2018, maka disetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 (nol koma lima) % (persen) dari Nilai Jasa yang diterimanya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420 dan diisikan pada Formulir 1770-III bagian A angka 16.

3. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, tetapi akan menyebabkan kelebihan bayar dan akan dilakukan pemeriksaan. Maka sebaiknya pada awal tahun segera mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) atau Surat Keterangan tidak dipungut PPh Pasal 22. 

4. Perincian Penghasilan dari Supplier diisikan pada formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2021 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.

5. Pengenaan PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 0,5 % x peredaran bruto usaha apabila pada tahun 2020 peredaran usaha bruto dalam setahun tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

6. Sebaiknya lampirkan juga Formulir Pemberitahuan Penggunaan norma.


Baca Juga :