Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Final

Yang menjadi objek pajak penghasilan Non Final bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam pengisian SPT tahunan adalah sebagai berikut :

- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

- Hadiah atau penghargaan.

- Untuk perusahaan dagang adalah penjualan bruto dan komisi penjualan.

- Untuk perusahaan industri adalah penjualan bruto dan penjualan by product (barang sisa dalam proses produksi).

- Untuk perusahaan jasa angkutan adalah pendapatan bruto atau setoran sopir.

- Untuk perusahaan jasa (hotel dll) penghasilan bruto jasa.

- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.

Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan

- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali tanah dan bangunan).

- Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil (kecuali tanah dan bangunan).

- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

- Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.

- Keuntungan selisih kurs mata uang asing (Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia).

- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.

- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

- Pendapatan Klaim Asuransi (kebakaran, Kehilangan dan lain-lain)

- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).



Pelaksanaan ketentuan tentang Objek Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Nonfinal harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018  serta PP 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Peraturan dibidang Pajak Penghasilan.


Baca Juga :


Referensi :