Peraturan Pajak Tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan Pajak Tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Peraturan Pajak Tentang Tata Cara Penerbitan SKB PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 16B ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
B. Peraturan Pemerintah
C. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
- SE-39/PJ/2014 Tanggal 20 November 2014 Tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Bebas Dan Surat Dispensasi Serta Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Baca Juga :