Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Prive Dan Apa Saja Yang Termasuk Dalam Kategori Prive Dalam Perusahaan Berbentuk CV (Perseroan Komanditer)

Pengertian Prive 

Pengertian Prive adalah investasi/penyetoran modal dan pengambilan modal oleh anggota perseroan komanditer (CV).

Penyetoran dan pengambilan prive oleh anggota perseroan komanditer (CV) dapat dilakukan setiap saat.


Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan perubahannya antara lain dalam bentuk :

1. Investasi berbentuk uang kas/bank.

2. Investasi berbentuk barang dagangan.

3. Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).


Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan perubahannya dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan perubahannya antara lain berbentuk :

1. Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.

2. Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.

3. Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).


Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).

3. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

4. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer. 


Contoh Kasus :

Adinata bersama dengan Baktiono mendirikan CV. Amarta Teknik dengan masing-masing menyetorkan modal sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pencatatan :

CV. Amarta Teknik mencatat modal sebesar Rp.300.000.000 yang berasal dari Adinata dan Baktiono.

Adinata mencatat adanya setoran Modal pada CV.Amarta Teknik sebesar Rp.100.000.000 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baktiono mencatat adanya setoran Modal pada CV.Amarta Teknik sebesar Rp.200.000.000 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


Baca Juga :