Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Pembukuan

Persiapan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan 

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan Untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta maka disiapkan juga fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong lainnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2023.

2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy 1721-A2 dan atau bukti potong lainnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2023.

3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan dan biaya lain maka disiapkan juga bukti atas transaksi tersebut (misal atas penjualan aktiva berupa mobil) untuk tahun pajak 2023.

4. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan dan biaya final maka disiapkan juga bukti atas transaksi tersebut (misal atas pendapatan dan PPh final atas bunga deposito, dan atau penjualan tanah dan atau bangunan) untuk tahun pajak 2023.

5. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari luar negeri disiapkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan dari luar negeri (PPh Pasal 24) untuk tahun pajak 2023.

6. Menyiapkan arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran Masa Pajak Januari s/d Desember 2023 (apabila Wajib Pajak tersebut juga sebagai PKP/Pengusaha Kena Pajak).

7. Menyiapkan arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s/d Desember 2023 (Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21).

8. Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2023, apabila memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23.

9. Menyiapkan arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Setoran Pasal 22 impor Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

10. Menyiapkan arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2)  Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

11. Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s/d Desember 2023, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % berdasarkan PP 55 Tahun 2022 untuk Masa Pajak Januari sd Desember 2023 disiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2.

12. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memanfaatkan fasilitas bebas PPh Final PP 55 Tahun 2022, maka disiapkan bukti pelaporan realisasi PPh Final PP 55 Tahun 2022 untuk tahun pajak 2023 .

13. Menyiapkan arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s/d Desember 2023 apabila ada.

14. Menyiapkan Data Pendukung Laporan Keuangan, yang terdiri dari :

a. Buku besar pendukung Laporan Keuangan.

b. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

c. Rekening Koran/tabungan (Rekening Koran/tabungan harus terpisah dengan kegiatan usaha lainnya dan milik pribadi, jadi rekening Koran/tabungan khusus transaksi usaha tersebut).

d. Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota dan lain-lain).

14. Membuat Laporan Keuangan yang terdiri dari :

a. Laporan Neraca Komersial

b. Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal.

15. Menyiapkan  lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 seperti :

a. Daftar Penyusutan (apabila ada Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud)

b. Daftar Perhitungan Kompensasi Kerugian.

c. Daftar Nominatif Biaya Entertainment

d. Daftar Nominatif Biaya Promosi.

e. Lampiran Daftar lainnya yang diperlukan

16. Menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2022 beserta Laporan Keuangannya.


Yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 yang menggunakan pembukuan adalah :

a. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas peredaran usaha antara lain:

1. Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

2. Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/ Bukti Pembayaran PPh Pasal 22  Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

3. Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

4. Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/ Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 (2) dari pihak lain Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

5. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % (PP 55 Tahun 2022) maka Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 harus sama dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas Peredaran Usaha Bruto Masa Pajak Januari s/d Desember 2023 (termasuk yang dibebaskan apabila ada).

b. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas pembelian dan biaya usaha antara lain :

1. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2023 dengan faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

2. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2023  dengan Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

3. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2023 dengan Objek PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sd Desember 2023.

4. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2023 dengan Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

5. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2023 dengan Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh Wajib Pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2023.

c. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas komponen neraca antara lain :

1. Posisi kas dan setara kas di Laporan Neraca Tahun 2023  dengan buku kas dan setara kas per 31 Desember 2023.

2. Posisi Bank di Laporan Neraca Tahun 2023 dengan buku rekening Koran dan atau buku tabungan per 31 Desember 2023.

3. Posisi piutang di Laporan Neraca Tahun 2023 dengan buku piutang per 31 Desember 2023.

4. Posisi persediaan akhir di Laporan Neraca Tahun 2023 dengan buku persediaan per 31 Desember 2023 dan dengan persediaan akhir di laporan laba rugi Tahun 2023.

5. Posisi aktiva di Laporan Neraca Tahun 2023 dengan buku aktiva per 31 Desember 2023.

6. Posisi hutang di Laporan Neraca Tahun 2023 dengan buku hutang per 31 Desember 2023.

7. Posisi modal di Laporan Neraca Tahun 2023 dengan buku modal per 31 Desember 2023.

8. Pengambilan Prive bukan merupakan biaya dan bukan objek PPh Pasal 21, jumlah pengambilan prive terserah wajib pajak.

9. Penyetoran Prive bukan merupakan Objek Pajak, jumlah penyetoran  prive terserah wajib pajak.

d. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas persediaan awal Tahun 2023 dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022.


Baca Juga :