Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No.39/PMK.03/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

PMK No.39/PMK.03/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mengatur tentang :

- Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

- Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.


Status PMK No.39/PMK.03/2010 Tanggal 22 Pebruari 2010 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

PMK No.39/PMK.03/2010 telah dicabut dan diganti.