Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Subjek Pajak Badan Dalam Negeri

Pengertian Subjek Pajak Badan Dalam negeri
 
Pengertian Subjek Pajak Badan Dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.

Sehingga Bendahara Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan merupakan Subjek Pajak Badan dalam negeri.

Namun demikian meskipun bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Bendahara Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai kewajiban sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak.


Contoh Badan yang termasuk sebagai Subjek Pajak Badan Dalam negeri antara lain :

PT (Perseroan Terbatas).

CV (Perseroan Komanditer).

Firma.

Perkumpulan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).

Kongsi.

Koperasi.

Dana pensiun.

Persekutuan.

Yayasan.

Organisasi Massa.

Organisasi Sosial politik.

Partai Politik.

Lembaga.

Kontrak Investasi kolektif.

Bentuk Usaha Tetap (BUT).


Baca Juga :

Siklus Subjek Pajak Badan Dalam Negeri