Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri
Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri
Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri adalah Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia terdiri dari :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.
Badan tersebut menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak Luar Negeri Apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Pemotong Pajak yang
memberikan penghasilan kepada Badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Wajib
melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Badan sebagai Subjek Pajak Luar
Negeri berakhir kewajiban perpajakannya apabila tidak memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
Contoh Kasus :
BUT ABC merupakan perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha pembangunan PLTU di Indonesia.
Pada tahun pajak 2023 BUT ABC mengirimkan laba setelah pajak sebesar Rp.1.000.000.000 ke perusahaan Induknya di Negara Jepang.
Maka Perusahaan Induk BUT ABC pada tahun pajak 2023 merupakan Subjek Pajak Badan Luar Negeri karena menerima penghasilan dari Indonesia tetapi berkedudukan di Luar Indonesia.
BUT ABC berkewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Induk Perusahaannya di Jepang tersebut.
Baca Juga :