Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri 

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri adalah Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia terdiri dari :

- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Badan tersebut adalah kantor pusat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang berkedudukan di Negara asal BUT (Bentuk Usaha Tetap) tersebut. 

Badan tersebut menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak Luar Negeri Apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.

- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Badan tersebut adalah perusahaan yang berkedudukan di Luar Negeri tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia, antara lain berupa Dividen, Keuntungan Penjualan Saham, Royalty dan lain-lain. Badan tersebut menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak Luar Negeri Apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Pemotong Pajak yang memberikan penghasilan kepada Badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri berakhir kewajiban perpajakannya apabila tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.


Contoh Kasus :

BUT ABC merupakan perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha pembangunan PLTU di Indonesia.

Pada tahun pajak 2023 BUT ABC mengirimkan laba setelah pajak sebesar Rp.1.000.000.000 ke perusahaan Induknya di Negara Jepang.

Maka Perusahaan Induk BUT ABC pada tahun pajak 2023 merupakan Subjek Pajak Badan Luar Negeri karena menerima penghasilan dari Indonesia tetapi berkedudukan di Luar Indonesia.

BUT ABC berkewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Induk Perusahaannya di Jepang tersebut.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak