Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 03 September 2012 Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan

PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012 Tentang Pemberian Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu mengatur tentang :

- Pasal 1 tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PMK No.144/PMK.011/2012.

- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tentang tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu.

- Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tentang jenis fasilitas pajak penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu.

- Pasal 13 dan Pasal 14 tentang lata cara laporan Wajib Pajak tertentu yang telah memperoleh fasilitas pajak penghasilan ke Kantor Pajak.

- Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 tentang hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu.


Status PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012 adalah sebagai berikut :

PMK No.144/PMK.011/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 89/PMK.010/2015  Tanggal  28 April 2015 

PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012 berlaku sejak tanggal 3 September 2012. 

Pada saat PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012 berlaku, maka  PMK Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;


Baca Juga :