Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 menetapkan tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


Status PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012  adalah sebagai berikut : 

PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 03 Agustus 2012 sampai dengan 9 Juli 2014.

PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 telah diubah dengan PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014