Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) Untuk PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya (Excel)
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pensiunan PNS, Anggota TNI
dan Anggota POLRI
B. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) dibuat oleh
pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :
1. Lembar 1 untuk Pegawai
sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Lembar 2 untuk Pemotong
Pajak.
C. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) tidak perlu
dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh
Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
1. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
2. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S.
3. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 tidak wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS.
E. Bentuk Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) berdasarkan PER-5/PJ/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah
Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) untuk Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A2
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A2 adalah meliputi :
Huruf H.01 :
Diisi dengan nomor yang dihasilkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Huruf H.02 :
Bertanda “X” pada kotak jika merupakan Bukti Pemotongan Pembetulan, urutan pembetulan diisi dengan angka.
Huruf H.03 :
Bertanda “X” pada kotak jika merupakan Bukti Pemotongan Pembatalan.
Huruf H.04 :
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan pada Pemotong/Pemungut Pajak yang membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah ini, dengan format mm-mm, di mana mm yang pertama adalah bulan pertama diterima atau diperoleh penghasilan, dan mm yang kedua adalah bulan terakhir diterima atau diperoleh penghasilan.
Misalnya:
jika masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember, maka ditulis 01-12.
Huruf H.05 :
Diisi dengan tahun perolehan penghasilan dengan format yyyy.
A. Identitas Penerima Penghasilan
Huruf A.1 :
Diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Huruf A.2 :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Registrasi Pokok (NRP) Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Huruf A.3 :
Diisi dengan nama Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Huruf A.4 :
Diisi dengan pangkat/golongan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Huruf A.5 :
Diisi dengan nama jabatan.
Huruf A.6 :
Diisi dengan tanda "X" sesuai dengan jenis kelamin.
Huruf A.7 :
Diisi dengan NIK Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Huruf A.8 :
Status K : kawin, TK : tidak kawin, HB : suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
Kode objek pajak:
Diisi dengan tanda “X” pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
21-100-01 :
untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 :
untuk uang terkait pensiun yang diterima oleh Pensiunan secara berkala
Angka 1 – Angka 7 :
Cukup jelas.
Angka 8
Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji meliputi baik karena ditugaskan pada satuan kerja lain maupun adanya tambahan tunjangan tertentu.
Angka 9 – Angka 14 :
Cukup jelas.
Angka 15
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota anggota kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau pensiunan yang menjadi peserta program pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 16 dari formulir 1721-A2 yang dibuat unit/instansi sebelumnya.
Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara atau pensiunannya menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung pemerintah maka jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan formulir 1721-A2 yang dibuat oleh pemberi kerja
yang membayarkan gaji pokok.
Angka 16
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15, jika ada. Jika masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
a. Jika Penerima Penghasilan yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
1) dipindahkan ke unit/instansi lain; atau
2) berhenti menjadi pegawai karena pensiun,
maka oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15 (jika ada).
b. Jika Penerima Penghasilan yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
1) berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
2) berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, maka oleh Pemotong / Pemungut Pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 14 dan angka 15 (jika ada) kemudian disetahunkan.
c. Dalam hal Penerima Penghasilan yang bersangkutan:
1) merupakan pegawai pindahan dari unit/instansi lain;
2) merupakan pegawai baru pensiun; atau
3) menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung pemerintah,
maka oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang baru atau pemberi kerja selain yang membayarkan gaji pokok, bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan angka 14 dan angka 15.
d. Dalam hal Penerima Penghasilan yang bersangkutan belum pernah bekerja sebelumnya, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14.
Angka 17
Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan.
Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri Penerima Penghasilan yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.
Angka 18 :
Cukup Jelas.
Angka 19
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dengan ketentuan:
a. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
b. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh, yang diproporsionalkan dengan banyaknya masa perolehan penghasilan.
Angka 20
Dalam hal:
a. pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain, atau pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun berjalan, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 23a dan angka 24a dari formulir 1721-A2 yang dibuat unit/instansi sebelumnya;
b. pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara atau pensiunannya menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung pemerintah, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 23b dan angka 24b dari formulir 1721-A2 yang dibuat pemberi kerja yang membayarkan gaji pokok.
Angka 21
Dalam hal:
a. pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain, atau pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun berjalan, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 23a dan angka 24a dari formulir 1721-A2 yang dibuat unit/instansi sebelumnya;
b. pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara atau pensiunannya menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung pemerintah, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 23b dan angka 24b dari formulir 1721-A2 yang dibuat pemberi kerja yang membayarkan gaji pokok.
Angka 22
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada Pemotong/Pemungut Pajak bersangkutan. Jumlah yang diisikan dengan angka 19 dikurangi dengan angka 20 dan angka 21. Jumlah pada angka ini merupakan jumlah yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan pegawai yang bersangkutan.
Angka 23a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong/Pemungut Pajak bersangkutan.
Contoh:
Jika bukti pemotongan 1721-A2 dibuat untuk masa Juli sampai dengan Desember, maka angka 23a diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa Juli sampai dengan November.
Angka 23b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah ditanggung pemerintah pada masa pajak selain masa pajak terakhir di Pemotong/Pemungut Pajak bersangkutan.
Contoh:
Dalam hal bukti pemotongan 1721-A2 dibuat untuk masa Juli sampai dengan Desember, maka angka 23b diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah ditanggung pemerintah pada masa Juli sampai dengan November.
Angka 24a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir. Melanjutkan contoh angka 23a atau 23b, bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 masa Desember.
Angka 24b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atau jumlah kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada masa pajak terakhir.
Melanjutkan contoh angka 23a atau 23b, bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 masa Desember.
Dalam hal terdapat kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, atas
kelebihan dimaksud tidak dapat dimintakan pengembalian PPh Pasal 21 oleh Penerima Penghasilan.
C. Bagian ini hanya diisi dalam hal masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender dengan cara memberi tanda “X” pada kotak yang sesuai.
D. Identitas Pemotong Pajak
Huruf D.1 :
Diisi dengan NPWP Instansi Pemerintah.
Huruf D.2 :
Diisi dengan nama Instansi Pemerintah.
Huruf D.3 :
Diisi dengan Identitas Subunit Organisasi dalam hal Bukti Pemotongan dibuat oleh Subunit Organisasi Instansi Pemerintah.
Huruf D.4 :
Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik
Indonesia, pejabat negara atau pensiunannya, dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
Huruf D.5 :
Diisi nama pejabat penandatangan Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah.
Huruf D.6 :
Akan ditampilkan kode QR.
Kode ini berfungsi sebagai pengaman Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Untuk memverifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai kode QR melalui telepon genggam yang memiliki fitur yang mendukung.
Baca Juga :