Peraturan Pajak Tentang Hutang Pemegang Saham
Peraturan Pajak Tentang Hutang Pemegang Saham terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang perpajakan atas Hutang Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) kepada pemegang sahamnya
Peraturan Pajak Tentang Hutang Pemegang Saham terdiri dari :
A. Undang-Undang :
Peraturan Pajak Tentang Hutang Pemegang Saham terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
a. Pasal 4 ayat 1 huruf f
b. Pasal 18
c. Pasal 23
d. Pasal 26
B. Peraturan Pemerintah :
- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 26 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan.
- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 26 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 172 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- PMK Nomor 172 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-43/PJ/2010 Tanggal 06 September 2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- PER-43/PJ/2010 Tanggal 06 September 2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.