Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bahan Mentah atau Bahan Baku (Raw Materials)

Pengertian/Definisi Bahan Mentah/Bahan Baku (Raw Materials)

Pengertian/Definisi Bahan Mentah/Bahan Baku (Raw Materials) adalah Bahan yang langsung digunakan untuk diolah, sehingga bahan tersebut nantinya akan menjadi barang jadi yang merupakan produk dari perusahaan.

Untuk menghitung berapa besarnya biaya bahan mentah/bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain :

a. Persediaan Awal (Beginning Inventory)

b. Ongkos Angkut (Freight-In)

c. Retur Pembelian (Purchased Returned)

d. Potongan Pembelian Tunai (Purchases Discount)

e. Persediaan Akhir (ending Inventory)

Untuk menghitung berapa besar bahan mentah/bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, maka dihitung sebagai berikut :
Persediaan Awal Bahan Mentah

Rp…………….

Pembelian
Rp…………….



Ongkos Angkut
Rp…………….
+



Rp…………….



Retur Pembelian
Rp…………….
-





Rp…………….
+
Bahan Mentah Tersedia Digunakan

Rp…………….

Persediaan Akhir

Rp…………….
-
Bahan Mentah Yang Digunakan

Rp…………….


Besarnya bahan mentah yang digunakan dalam proses produksi suatu perusahaan sangatlah penting untuk diketahui oleh pemilik perusahaan karena :

a. Besarnya tingkat pemakaian bahan mentah akan sangat menentukan besarnya Harga Pokok Penjualan dari barang hasil produksi perusahaan tersebut. Makin besar pemakaian bahan baku akan menyebabkan tingginya harga pokok penjualan yang pada akhirnya menyebabkan tingginya harga jual barang hasil produksi perusahaan tersebut yang selanjutnya akan membuat daya saing produk tersebut rendah di pasaran.

b. Besarnya tingkat pemakaian bahan mentah akan menentukan berapa besar efisiensi yang dapat dilakukan perusahaan untuk memperbesar laba dari barang produksi yang dihasilkan.

c. Sehingga sangatlah penting untuk mengetahui berapa tingkat kewajaran dari pemakaian bahan mentah untuk membuat barang produksi yang dihasilkan oleh perusahaan.

Perlakuan Pajak Atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) 

Pembelian atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) akan berpengaruh kepada hak dan kewajiban Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).

1. Hak dan Kewajiban Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials).

PPN atas pembelian Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN apabila :

a. Faktur Pajak telah dibuat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

b. Faktur Pajak tidak dibebankan sebagai biaya sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

c. Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang jadi yang akan dijual.

2. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials)

Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila pemakaian Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak




- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)