Pengertian Bahan Mentah atau Bahan Baku (Raw Materials)
Pengertian/Definisi Bahan Mentah/Bahan Baku (Raw Materials)
Pengertian/Definisi Bahan Mentah/Bahan Baku (Raw Materials) adalah Bahan yang langsung digunakan untuk diolah, sehingga bahan tersebut nantinya akan menjadi barang jadi yang merupakan produk dari perusahaan.
Pengertian/Definisi Bahan Mentah/Bahan Baku (Raw Materials) adalah Bahan yang langsung digunakan untuk diolah, sehingga bahan tersebut nantinya akan menjadi barang jadi yang merupakan produk dari perusahaan.
Untuk menghitung
berapa besarnya biaya bahan mentah / bahan baku yang digunakan dalam proses
produksi, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain :
Untuk menghitung berapa besar bahan bahan mentah / bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, maka dihitung sebagai berikut :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
a. Persediaan
Awal (Beginning Inventory)
b. Ongkos
Angkut (Freight-In)
c. Retur
Pembelian (Purchased Returned)
d. Potongan
Pembelian Tunai (Purchases Discount)
e. Persediaan
Akhir (ending Inventory)
Untuk menghitung berapa besar bahan bahan mentah / bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, maka dihitung sebagai berikut :
Persediaan Awal Bahan Mentah
|
Rp…………….
|
|||
Pembelian
|
Rp…………….
|
|||
Ongkos Angkut
|
Rp…………….
|
+
|
||
Rp…………….
|
||||
Retur Pembelian
|
Rp…………….
|
-
|
||
Rp…………….
|
+
|
|||
Bahan Mentah Tersedia Digunakan
|
Rp…………….
|
|||
Persediaan Akhir
|
Rp…………….
|
-
|
||
Bahan Mentah Yang Digunakan
|
Rp…………….
|
Besarnya bahan mentah / bahan baku yang digunakan
dalam proses produksi suatu perusahaan sangatlah penting untuk diketahui oleh
pemilik perusahaan karena :
a. Besarnya
tingkat pemakaian bahan mentah / bahan baku akan sangat menentukan besarnya Harga Pokok
Penjualan dari barang hasil produksi perusahaan tersebut.
Makin besar pemakaian bahan mentah / bahan baku akan menyebabkan tingginya harga pokok penjualan yang pada akhirnya
menyebabkan tingginya harga jual barang hasil produksi perusahaan tersebut yang
selanjutnya akan membuat daya saing produk tersebut rendah di pasaran.
b. Besarnya
tingkat pemakaian bahan mentah / bahan baku akan menentukan berapa besar efisiensi yang
dapat dilakukan perusahaan untuk memperbesar laba dari barang produksi yang
dihasilkan.
c. Sehingga
sangatlah penting untuk mengetahui berapa tingkat kewajaran dari pemakaian bahan mentah / bahan baku untuk membuat barang produksi yang dihasilkan oleh perusahaan.
Perlakuan Pajak Atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials)
Pembelian atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) akan berpengaruh kepada hak dan kewajiban Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).
1. Hak dan Kewajiban Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials).
PPN atas pembelian Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN apabila :
a. Faktur Pajak telah dibuat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
b. Faktur Pajak tidak dibebankan sebagai biaya sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
c. Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang jadi yang akan dijual.
2. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials)
Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila pemakaian Bahan Mentah / Bahan Baku (Raw Materials) tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)