Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead)

Pengertian/Definisi Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) 

Pengertian/Definisi Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) adalah Seluruh biaya yang secara tidak langsung mempunyai hubungan dengan proses memproduksi suatu barang, yang biaya-biaya tersebut dalam pabrik tempat berlangsungnya suatu proses produksi.


Karakteristik Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) 

Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) memiliki karakteristik sebagai berikut :

- Jumlah Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) yang dikeluarkan oleh perusahaan belum tentu sebanding dengan besarnya produksi yang dihasilkan.

Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan produk yang dihasilkan.

- Jenis Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) yang dikeluarkan oleh perusahaan biasanya beragam dan bervariasi.


Yang termasuk kedalam Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead)

Yang termasuk kedalam Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) antara lain :

- Indirect material (Bahan Tidak Langsung/Bahan Pembantu).

- Indirect labour (Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung).

- Repair and maintenance (Biaya Perbaikan Pabrik dan Mesin).

- Light Expenses (Biaya Listrik Untuk Penerangan Pabrik).


Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead)

Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Biaya Pabrik Tidak Langsung (Factory Overhead) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.




Referensi :