Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies)

Pengertian/Definisi Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) 

Pengertian/Definisi Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) adalah Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan-keperluan kecil di kantor perusahaan.

Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) antara lain terdiri dari :

- Biaya pembelian kertas

Biaya pembelian tinta printer

Biaya pembelian karbon

Biaya pembelian lem

Biaya pembelian ballpoint

Biaya pembelian pensil

Biaya pembelian tip-ex
Apabila  Persediaan Kantor (Office Supplies) habis digunakan dalam satu tahun buku maka atas pembelian tersebut langsung dibebankan sebagai biaya Alat Tulis Kantor di tahun tersebut.

Apabila  Persediaan Kantor (Office Supplies) tidak habis digunakan dalam satu tahun buku maka atas pembelian tersebut diakui terlebih dulu/dibukukan pada buku persediaan, selanjutnya biaya yang dibebankan sebagai biaya Alat Tulis Kantor di tahun tersebut adalah atas pemakaian Persediaan Kantor (Office Supplies) tersebut.


Perlakuan Perpajakan Atas 
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies)

Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak




Referensi :