Pengertian/Definisi Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies)
Pengertian/Definisi Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies)
Pengertian/Definisi Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) adalah Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan-keperluan kecil di kantor perusahaan.
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) antara lain terdiri dari :
Referensi :
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) antara lain terdiri dari :
- Biaya
pembelian kertas
- Biaya
pembelian tinta printer
- Biaya
pembelian karbon
- Biaya
pembelian lem
- Biaya
pembelian ballpoint
- Biaya
pembelian pensil
- Biaya
pembelian tip-ex
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies)
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Apabila
Persediaan Kantor (Office Supplies) habis
digunakan dalam satu tahun buku maka atas pembelian tersebut langsung
dibebankan sebagai biaya Alat Tulis Kantor di tahun tersebut.
Apabila
Persediaan Kantor (Office Supplies)
tidak habis digunakan dalam satu tahun buku maka atas pembelian tersebut diakui
terlebih dulu/dibukukan pada buku persediaan, selanjutnya biaya yang dibebankan
sebagai biaya Alat Tulis Kantor di tahun tersebut adalah atas pemakaian Persediaan
Kantor (Office Supplies) tersebut.
Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies)
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sepanjang biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Biaya Persediaan Kantor (Office Supplies) boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Baca Juga :
Referensi :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)