Bendahara Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak atas pengeluaran/penggunaan dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD, yaitu antara lain :
- Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Pemungutan PPh Pasal 22 (kecuali Bendahara BOS)
- Pemotongan PPh Pasal 23/26
- Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
- Pemotongan PPh Pasal 15
- Pemungutan PPN dan PPnBM
Namun
demikian, sebelum melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, maka Bendahara
Pemerintah Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Bendahara Pemerintah yang telah memperoleh Surat Keputusan Penunjukan sebagai Bendahara mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
- Bendahara Pemerintah dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi) Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak untuk Bendahara Pemerintah serta dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dapat dilakukan dengan cara :
- Permohonan Pendaftaran NPWP disampaikan secara langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi) Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Permohonan Pendaftaran NPWP disampaikan secara langsung melalui pos.
- Permohonan Pendaftaran NPWP disampaikan secara langsung melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Permohonan Pendaftaran NPWP dapat disampaikan oleh Bendahara secara langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melalui suatu TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di Kantor Pajak tersebut di bagian Pendaftaran dan/atau Pengukuhan NPPKP (Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
- Permohonan Pendaftaran NPWP yang disampaikan oleh Bendahara harus disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) disampaikan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Syarat Pendaftaran NPWP
Bendahara Pemerintah adalah sebagai berikut :
- Permohonan Pendaftaran NPWP Bendahara Pemerintah secara tertulis dilakukan dengan menggunakan Formulir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (biasanya disediakan secara gratis oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak)), jangan lupa mengisi dan menanda tangani Formulir Pendaftaran NPWP tersebut dengan lengkap dan benar.
- Melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara Pemerintah.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah tersebut.
Artikel Yang Perlu
Diketahui :
Referensi :
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak