Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur, Cara dan Syarat Pendaftaran NPWP Bagi Bendahara Pemerintah

Mulai 1 April 2020

Mulai 1 April 2020 NPWP Bendahara Pemerintah harus dicabut dan harus diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah .

Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak atas pengeluaran/penggunaan dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD serta APBDes, yaitu antara lain :

1. Pemotongan PPh Pasal 21/26 

2. Pemungutan PPh Pasal 22 (kecuali Bendahara BOS)

3. Pemotongan PPh Pasal 23/26

4. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2

5. Pemotongan PPh Pasal 15

6. Pemungutan PPN

7. Pemungutan PPnBM

Namun demikian, sebelum melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, maka Instansi Pemerintah Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut :

a. Tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

b. Tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau

c. Tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :

Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan Pendaftaran NPWP secara :

a. Elektronik.

b. Tertulis.

dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.


Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara Elektronik

a. Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara elektronik dilakukan dengan cara :

1. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan 

2. Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan. 

dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

b. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

c. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan, diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

d. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. NPWP Instansi Pemerintah diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

2. NPWP Instansi Pemerintah tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara Tertulis

a. Permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah secara tertulis dilakukan dengan cara :

1. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah; dan

2. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

b. Permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah disampaikan :

1. secara langsung;

2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Instansi Pemerintah.

c. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP atau KP2KP  menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Instansi Pemerintah; atau

d. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP atau KP2KP :

1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung kepada Instansi Pemerintah, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

e. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.


Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dengan cara :

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Syarat Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :

a. Permohonan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dilakukan dengan menggunakan Formulir yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (biasanya disediakan secara gratis oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak)), jangan lupa mengisi dan menanda tangani Formulir Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah tersebut dengan lengkap dan benar.

b. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai :

1. Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

2. Kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau

3. Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;

c. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk, yaitu Kartu NPWP;

d. Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan

e. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk, yaitu Kartu NPWP. 



Referensi :