Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang tata cara penyusunan dan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM.
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111 DM meliputi :
A. Undang-Undang :
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 48 Tahun 2023 Tanggal 28 April 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan
- PMK-65/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :