Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses)

Pengertian/Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses) 

Pengertian atau Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses) adalah Kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak lain atas jasa pihak lain, yang telah meminjamkan sesuatu (aktiva) untuk kepentingan perusahaan.

Perusahaan kadangkala membayarkan biaya sewa untuk periode lebih dari satu tahun, maka atas biaya sewa tersebut harus diamortisasi atau di akui sebagai biaya sewa sesuai masa manfaat biaya sewa tersebut.


Contoh Penerapan Biaya Sewa (Rent Expenses) :

PT.Gunung Slamet Sejahtera pada bulan Januari 2022 menyewa gudang dari Robert dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000,-. 

Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Gunung Slamet Sejahtera untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun yaitu sebesar Rp.80.000.000,- (8 x 10.000.000).

Pengakuan biaya sewa selama 8 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Sejahtera untuk Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2022 adalah :

- Biaya sewa gudang diakui untuk Tahun 2022 sebesar Rp. 10.000.000,-

Laporan Neraca Per 31 Desember 2022 pada posisi Aktiva adalah :

- Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 70.000.000,-


Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Sewa Tanah dan/atau Bangunan adalah sebagai berikut :

a. Perlakuan Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2), tetapi pemilik tanah dan/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :

1. Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan.

2. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut.

3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak.

4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. 

Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.

Contoh Kasus : 

PT.Gunung Slamet Sejahtera yang menyewa Gudang seperti tersebut diatas dari Robert sebesar Rp.80.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun (Robert bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :

1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.8.000.000,- (10 % x 80.000.000 ).

2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.

3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Robert.

4. Membayarkan biaya sewa selama 8 tahun setelah dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.72.000.000,- (80.000.000-8.000.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak.

5. Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.10.000.000,- (80.000.000 dibagi 8)


b. Perlakuan Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemilik tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

1.  Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan. 

Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut.

2. Pemilik Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 11 % x Seluruh biaya sewa.

3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).

4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. 

Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. 

Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.

Contoh Kasus :

PT.Baja Besi Kuat yang menyewa gedung untuk kantor dari PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebesar Rp.20.000.000,- pada tanggal 2 Januari 2023 untuk jangka waktu empat tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat adalah sebagai berikut :

1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000 ).

2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.

3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT. Gajah Mada Estate.

4. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.2.200.000,- (11 % x 20.000.000)

5. Membayarkan biaya sewa selama empat tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.20.200.000,- (20.000.000 + 2.200.000-2.000.000).

6. PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak.

7. Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.5.000.000,- (20.000.000 dibagi 4)


Perlakukan Perpajakan Atas Biaya Sewa selain Tanah dan/atau Bangunan :

a. Aspek Perpajakan atas biaya sewa selain tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 23, tetapi pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :

1. Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik  Harta selain Tanah dan/atau Bangunan.

2. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut.

3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23, dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak.

4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.

Contoh Kasus :

PT.Dieng Jaya Sentosa yang menyewa Mobil dari Tugino (sudah memiliki NPWP) sebesar Rp.40.000.000,- pada tanggal 3 Januari 2023 untuk jangka waktu 4 tahun (Tugino bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :

1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.800.000,- (2 % x 40.000.000 ).

2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.

3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Tugino.

4. Membayarkan biaya sewa selama 4 tahun setelah dikurangi PPh 23 ayat (2) sebesar Rp.39.200.000,- (40.000.000-800.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak.

b. Aspek Perpajakan atas biaya sewa selain tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh 23 dan pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

1. Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut.

2. Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 11 % x Seluruh biaya sewa.

3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23.

4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.

Contoh Kasus :

PT.Baja Besi Kuat yang menyewa mobil dari PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebesar Rp.10.000.000,- pada tanggal 2 Januari 2023 untuk jangka waktu satu tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat adalah sebagai berikut :

1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.200.000,- (2 % x 10.000.000 ).

2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.

3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT. Gajah Mada Estate.

4. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.1.100.000,- (11 % x 10.000.000).

5. Membayarkan biaya sewa selama satu tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp.10.900.000,- (10.000.000 + 1.100.000-200.000).

6. PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak.






Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)