Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Secara e-Filling

Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yang disampaikan secara e-filling dapat dilakukan melalui :

1. Perusahaan Jasa Aplikasi.

2. Website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di https://djponline.pajak.go.id/account/login


Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023 yang disampaikan secara e-filling adalah sebagai berikut :

A. Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023  Yang Disampaikan Secara e-Filling melalui perusahaan jasa aplikasi (ASP)  adalah sebagai berikut  :

I. SPT e-Filing, terdiri dari :

1. 
Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk / Formulir 1770 S)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

2. 
Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - I) :

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan / pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. 

Dalam hal tidak melakukan kegiatan usaha dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).

3.  Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - II)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. 

Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol.

4.  Data digital tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi sebagai penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar.

II. Lampiran Yang Disyaratkan, terdiri dari :

1. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

2. Surat Kuasa Khusus

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.

3. Surat Keterangan Kematian

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

4. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.

5. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan.

B. Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023 Yang Disampaikan Secara e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id ) adalah sebagai berikut :

Dalam hal e-SPT 1770 S disampaikan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan e-SPT 1770 S tersebut mengacu pada ketentuan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), antara lain :

I. SPT e-Filing, terdiri dari :

1. 
Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S Induk / Formulir 1770 S)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

2. 
Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - I) :

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan / pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. 

Dalam hal tidak melakukan kegiatan usaha dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol).

3.  Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S - II)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. 

Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol.

4.  Data digital tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi sebagai penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar.

II. Lampiran Yang Disyaratkan, terdiri dari :

1. Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

2. Surat Kuasa Khusus

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.

3. Surat Keterangan Kematian

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris.

4. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya

Syarat Kelengkapan Pelaporan :


Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 18.b. Formulir 1770 S.

5. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan.


Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi


Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan