Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned)

Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned) 

Pengertian Pendapatan Sewa (Rent Earned) adalah Sewa yang merupakan penghasilan perusahaan, sehubungan dengan perusahaan memberikan jasa dalam bentuk harga yang disewakan kepada pihak lain berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan.

Jumlah yang diterima oleh perusahaan itu sudah merupakan hak perusahaan dalam periode yang bersangkutan.

Apabila penghasilan sewa diterima perusahaan untuk beberapa tahun, maka yang diakui sebagai penghasilan sewa hanya untuk tahun pada periode yang bersangkutan.



Contoh Pendapatan Sewa (Rent Earned) Selain Tanah dan atau Bangunan 

CV.Kenari Motor menyewakan mobil yang dimilikinya kepada PT.Jaya Abadi Sentosa selama 4 (empat) tahun sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sewa Mobil dimulai bulan Januari Tahun 2023.

Maka penghasilan yang sewa diakui oleh CV.Kenari Motor untuk Tahun 2023 hanya sebesar Rp.25.000.000  (100.000.000 dibagi 4 tahun)

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan yang menyewakan harta tersebut Pengusaha Kena Pajak atau bukan. 

Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka perlakuan jurnal akuntansi pajak atas transaksi sewa tersebut akan berbeda jika perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak.

Untuk lebih memahami tentang penghasilan sewa, maka atas contoh tersebut diatas akan kita lihat bagaimana jurnal yang harus dibuat jika perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak. 

Selain itu atas penghasilan sewa yang diterima oleh pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas penghasilannya harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.


Contoh Jurnal Jika CV.Kenari Motor bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT.Jaya Abadi Sentosa bukan sebagai pemotong PPh Pasal 23 :

Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :

Kas
100.000.000

Sewa Diterima Dimuka
100.000.0000

Jurnal saat pengakuan penghasilan sewa :
Sewa Diterima Dimuka
25.000.000

Pendapatan Sewa Tahun 2023
25.000.0000

Contoh Jurnal Jika CV.Kenari Motor sebagai Pengusaha Kena Pajak dan PT.Jaya Abadi Sentosa sebagai pemotong PPh Pasal 23 :

Jurnal saat penerimaan uang sewa selama 4 tahun :

Kas
109.000.000

PPh Pasal 23
2.000.000

Sewa Diterima Dimuka
100.000.0000
PPN atas Sewa Mobil
11.000.000

Jurnal saat pengakuan penghasilan sewa :
Sewa Diterima Dimuka
25.000.000

Pendapatan Sewa Tahun 2023
25.000.0000

Perhitungan PPN adalah sebagai berikut :
Sewa Diterima Dimuka
100.000.000
PPN
(100.000.000 x 11 %)
11.000.000

Perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
Sewa Diterima Dimuka
100.000.000
Objek PPh Pasal 23
100.000.000
PPh Pasal 23
(100.000.000 x 2 %)
2.000.000


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak



Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)