Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya mengatur tentang :

- Penetapan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara sebagai pemungut PPN dan PPnBM.

- Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.

- Contoh Perhitungan Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.



Status KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 adalah sebagai berikut :

KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003  mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2004.