Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP No. 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Objek Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

- Pasal 2 Tentang Kewajiban perpajakan bagi pemilik tanah dan/atau bangunan yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

- Pasal 3 Tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

- Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah bersifat final.

- Pasal 5 Tentang Peraturan Pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

- Pasal 6 Tentang saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996.


Status Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 adalah sebagai berikut :

- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 18 April 1996.

- Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002.


Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan