Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 411221 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 411221 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan |
411221-100
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
411221-107
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas penyerahan BKP dan/atau JKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
|
411221-108
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP
|
411221-111
|
untuk Pemungutan PPnBM Dalam Negeri oleh Pihak Lain yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411221-122
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan)
|
411221-140
|
untuk pembayaran kembali oleh PNABI atas PPnBM Dalam Negeri yang seharusnya tidak diberikan pembebasan (yang semula memanfaatkan fasilitas)
|
411221-300
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411221-500
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411221-520
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411221-521
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411221-900
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411221-910
|
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri 411221 :
- Untuk
membayar Pajak PPnBM Dalam Negeri
tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank
Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.
Referensi :