Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 411221 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) 411221 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Dalam Negeri 411221 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411221-100
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri 
411221-107
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas penyerahan BKP dan/atau JKP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 
411221-108
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP 
411221-111
untuk Pemungutan PPnBM Dalam Negeri oleh Pihak Lain yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
411221-122
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan) 
411221-140
untuk pembayaran kembali oleh PNABI atas PPnBM Dalam Negeri yang seharusnya tidak diberikan pembebasan (yang semula memanfaatkan fasilitas) 
411221-300
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411221-500
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411221-520
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411221-521
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411221-900
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk  SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
411221-910
untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 



Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri  411221 :

- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPnBM Dalam Negeri Masa Maret 2025 sebesar Rp.46.968.000,00.
 

Untuk membayar  Pajak PPnBM Dalam Negeri tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.



Referensi :