Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Lainnya 411219 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN Lainnya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411219-100
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
411219-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411219-111
|
untuk pembayaran pajak atas kegiatan
pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
|
411219-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
|
411219-301
|
untuk pembayaran sanksi atas kegiatan
pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
|
411219-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
411219-311
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
|
411219-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
411219-321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
|
411219-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411219-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
411219-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
411219-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411219-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2024.
- Untuk membayar Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.
Baca Juga :
Referensi :