Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Lainnya 411219 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya 411219 :
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2023.
- Untuk membayar Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.
Baca Juga :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411219-100
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
411219-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411219-111
|
untuk pembayaran pajak atas kegiatan
pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
|
411219-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
|
411219-301
|
untuk pembayaran sanksi atas kegiatan
pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.
|
411219-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
411219-311
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.
|
411219-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
411219-321
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.
|
411219-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411219-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
411219-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
411219-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411219-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2023.
- Untuk membayar Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.
Baca Juga :
Referensi :