Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Tentang Perubahan Atas PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak .

Faktur Pajak dikatakan lengkap apabila dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. 
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, meliputi :

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak  
yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Tentang Perubahan Atas PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Apabila Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak tidak lengkap, maka akan mengakibatkan :

- Bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 %  (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (Pasal 14 Tentang KUP dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

- Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (Pasal 9 Tentang PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).


Baca Juga :


Referensi :