Pengertian Faktur Pajak
Pengertian Faktur Pajak
Pengertian Faktur Pajak adalah Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
Jenis-Jenis Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
1. Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
3. Faktur Pajak Yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Faktur Pajak Pedagang Eceran adalah Faktur Pajak eceran dibuat untuk penyerahan Brang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karakteritik konsumen akhir.
4. Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Dokumen tertentu adalah dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak, sehingga Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak lagi.
Contoh Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak antara lain :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib berbentuk elektronik.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
1. Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
3. Faktur Pajak Yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Faktur Pajak Pedagang Eceran adalah Faktur Pajak eceran dibuat untuk penyerahan Brang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karakteritik konsumen akhir.
4. Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Dokumen tertentu adalah dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak, sehingga Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak lagi.
Contoh Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak antara lain :
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher
- bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
Saat pembuatan Faktur Pajak
Saat pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP;
e. Saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan dibidang PPN.
f. Untuk Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP;
e. Saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan dibidang PPN.
f. Untuk Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.