KMK Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
NOMOR 88/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian
hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang menghendaki pembayaran
pajaknya melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau bunga
yang diterima dan/atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain,
perlu diatur tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3264);
4.
Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun
1988;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
615/KMK.04/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
655/KMK.04/1990 tentang Tata Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas
Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN.
Pasal
1
Yang dimaksud dengan pajak dalam
Keputusan ini adalah Pajak Penghasilan, serta Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal
2
(1)
|
Pembayaran utang pajak, termasuk
bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan
dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui
perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama
atau Wajib Pajak lain.
|
(2)
|
Perhitungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dinamakan pemindahbukuan (PBK).
|
(3)
|
Yang dimaksud dengan bunga yang
diterima oleh Wajib Pajak dalam Keputusan ini adalah bunga yang diperoleh
Wajib Pajak dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas
Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB).
|
Pasal
3
Pemindahbukuan meliputi :
(1)
|
Pemindahbukuan karena adanya
kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran
Pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran
pajak.
|
(2)
|
Pemindahbukuan karena adanya
pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
|
(3)
|
Pemindahbukuan karena diperolehnya
kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam
Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
|
(4)
|
Pemindahbukuan karena salah
mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun
Wajib Pajak lain.
|
(5)
|
Pemindahbukuan karena adanya
pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
|
(6)
|
Pemindahbukuan karena adanya
pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden
sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
|
Pasal
4
(1)
|
Untuk dapat melakukan perhitungan
dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, kecuali pemindahbukuan dalam
rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
|
(2)
|
Atas pelaksanaan pemindahbukuan
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan (bukti
PBK).
|
Pasal
5
Pelaksanaan teknis Keputusan ini
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
6
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
1. Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Jenis penyetoran pajak yang dapat dilakukan permohonan pemindahbukuan.
2. Pasal 3 Tentang Jenis Pemindahbukuan.
3. Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara permohonan Pemindahbukuan.
4. Pasal 6 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 88/KMK.04/1991.
Status KMK Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 adalah sebagai berikut :
1. KMK Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 mulai berlaku sejak Tanggal 24 Januari 1991 sampai dengan Tanggal 23 Desember 2014.
2. KMK Nomor 88/KMK.04/1991 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Baca Juga :