Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Batas Waktu / Paling Lambat Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Kapan Batas Waktu / Paling Lambat Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?

Bagaimana apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terlambat atau tidak dilaporkan ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi baik dengan status pegawai / karyawan, mempunyai pekerjaan bebas, maupun memiliki usaha wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi walaupun tidak memperoleh penghasilan sekalipun.

Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dalam satu tahun adalah :

1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tempat :

1. Kantor Pelayanan Pajak ditempat Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut terdaftar.

2. Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia.

3. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui laman DJPOnline

4. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan / menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada tanggal 31 Maret.

Jadi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah batas waktu penyampaian tersebut diatas, maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengenakan denda sebesar Rp.100.000,00 dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Surat Tagihan Pajak tersebut harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan cara menyetorkan jumlah dalam Surat Tagihan Pajak ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Pembayaran tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak Orang Pribadi menerima Surat Tagihan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah dilakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan bukti pembayaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.

Beberapa kasus yang terjadi sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi antara lain :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi ditegur oleh Kantor Pelayanan Pajak meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu. 

Apabila terjadi hal tersebut, maka Wajib Pajak Orang Pribadi harus melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Oleh karena itu sangatlah penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk meminta bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


2. Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan Surat Tagihan Pajak meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu. 

Apabila hal ini terjadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut.