Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tabungan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Tabungan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Tabungan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Dalam tabungan syariah, ada akad antara pihak bank dengan nasabah sebagai pemilik tabungan. 

Akad ini berfungsi sebagai kesepakatan tertulis yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak pihak bank dan pemilik tabungan.


Contoh :

Adinda Prameswari bermaksud menyimpan uangnya di Bank Syariah Indonesia sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Penyimpanan uang tersebut di Bank Syariah Indonesia dalam bentuk Tabungan Syariah.



Artikel Tentang Akuntansi Pajak 


Referensi :