Pengertian Tanah (Land)
Pengertian Tanah (Land)
Pengertian Tanah (Land) adalah Tanah yang dimiliki oleh perusahaan serta digunakan untuk kelancaran kegiatan-kegiatan perusahaan.
Tanah ini dapat berupa tanah yang dipakai oleh perusahaan sebagai tempat kedudukan perusahaan, tempat parkir, tanah perkebunan, tanah pekarangan, Tanah sebagai tempat bangunan pabrik dan lain-lain.
Tanah tidak dapat disusutkan, sehingga tidak ada biaya penyusutan atas tanah.
Nilai (cost) atas tanah yang dicatat dalam neraca adalah seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh tanah tersebut, meliputi antara lain :
Perlakuan Pajak Atas Tanah (Land)
Pengakuan Aktiva atas Tanah (Land) diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penjualan tanah.
Tanah ini dapat berupa tanah yang dipakai oleh perusahaan sebagai tempat kedudukan perusahaan, tempat parkir, tanah perkebunan, tanah pekarangan, Tanah sebagai tempat bangunan pabrik dan lain-lain.
Tanah tidak dapat disusutkan, sehingga tidak ada biaya penyusutan atas tanah.
Nilai (cost) atas tanah yang dicatat dalam neraca adalah seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh tanah tersebut, meliputi antara lain :
- Biaya balik nama (sertifikat tanah)
- Biaya BPHTB (Bea perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan).
- Biaya komisi untuk makelar.
- Biaya membersihkan dan meratakan tanah/pematangan tanah.
- Biaya membongkar bangunan yang pernah ada diatas tanah tersebut.
- Biaya pengukuran tanah.
Pengakuan Aktiva atas Tanah (Land) diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Biaya perolehan tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan "pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali" adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penjualan tanah.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penjualan tanah yang telah dilakukan pematangan tanah.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penjualan tanah yang telah dilakukan pematangan tanah.
Contoh :
PT.Anugerah Pratama Indah adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan.
PT.Anugerah Pratama Indah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus Pengusaha Kena Pajak sejak bulan Mei 2023.
PT.Anugerah Pratama Indah pada tanggal 5 Februari 2024 menjual tanah kapling kepada konsumen tanpa rumah.
PT.Anugerah Pratama Indah mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penjualan tanah tersebut.
Baca Juga :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Baca Juga :
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Referensi :